Yayasan Lentera Zaman Madani telah didaftarkan ke Kemenkumham
Pada Hari Selasa tanggal 6 April 2021 pengurus Yayasan telah mendaftarkan lembaga ini ke Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris. Seluruh pendiri, pengurus dan pengawas siang itu telah mendatangi kantor notaris Sulistyo Pribadi, S.H., M.Kn. di kawasan Cilodong Kota Depok, dengan maksud mendaftarkan lembaga ini.
Mereka adalah Taufik Prayitno selaku ketua yayasan merangkap pendiri, kemudian Siti Rusiyah selaku bendahara dan pendiri, Ihlam Drajat selaku sekretaris, Mohammad Ma’sum, SS selaku pembina dan pendiri, serta Lais Abid selaku pengawas. Mereka bertemu langsung dengan notaris dan menandatangani draft akte.
Kemudian pada tanggal 12 April 2021 bukti pengesahan dari Kemenkumham telah terbit. Namun demikian akte masih diproses. Nama yang disetujui oleh Kemenkumham adalah Yayasan Lentera Zaman Madani.
Sulistyo Pribadi berpesan agar yayasan ini selalu amanah di bidang yang digarap. Jangan kemudian setelah berjalan beberapa tahun melihat kondisi di luar, kemudian bidang yang digarap bergeser.
“Saya senang kalau lembaga ini cepat berkembang dan segera memberi dampak positif kepada masyarakat yang menjadi wilayah garapannya,” ucap Sulistyo.